PN Arga Makmur Siap Gelar Sidang Gugatan Terhadap BRI
BENGKULU UTARA, RaLeb.id - Humas Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Rudanti W, SH, MH, memastikan jika pihaknya siap untuk menggelar sidang perkara gugatan terhadap BRI Cabang Arga Makmur atas gugatan yang disampaikan oleh Mahyudin (32). Bahkan, saat ini PN Arga Makmur sudah menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti yang akan menangani perkara tersebut.
"Gugatan ini sudah didaftarkan pada 16 November lalu secara online, perkara ini sudah teregistrasi dengan nomor perkara 28/PDPG/2021/PN AGM," katanya.
Jika tidak ada kendala, sidang perdana perkara ini akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Silmiwati, SH, MH, Rudanti W, SH, MH dan Rika Riski Hayani, SH selaku hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti yakni Agung Tri Putra, SH.
"Sidang perdana nanti akan dilaksanakan dengan agenda pemanggilan para pihak dan mendengarkan keterangan dari para pihak," terangnya.
Disinggung, seperti apa perihal gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat kepada para Tergugat. Rudanti pun menerangkan, untuk saat ini pihaknya belum bisa menerangkan secara detail. Karena, perkara ini akan terkuak pada pembuktian pokok perkara. Sementara itu, untuk perkara seperti ini biasanya ada dua perihal yang biasa terjadi, pertama perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan yang kedua Wanprestasi. Namun untuk kasus yang digugat oleh Mahyudin ini, perihalnya PMH.
"Perihal gugatan, kami belum bisa menerangkan secara detail. Karena, nanti akan disampaikan dalam pembuktian pokok perkara. Secara garis besar, perihal perkara seperti ini ada dua perihal, yakni adanya PMH dan Wanprestasi. Kalau gugatan ini, perihalnya perbuatan melawan hukum," demikian Rudanti. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: