PMD Baru Akan Bahas Prioritas DD 2022
LEBONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong baru akan membahas prioritas penggunaan DD 2022 dalam Forum Discussion Group (FGD). Sementara, ada beberapa desa telah mempedomani prioritas DD pada Perpres 104 tahun 2021. "Insya allah, pada Januari ini kita akan mulai menggelar FGD terkait prioritas penggunaan DD," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak Lebih jauh, Herru menunturkan, pihaknya telah menerima salinan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa pada tahun 2022. Meski demikian, PMK tersebut belum dilakukan pembahasan karena memang salinan baru diterima oleh pihaknya. "PMKnya belum kami bahas, karena memang ini baru kami rerima belum lama ini," katanya. 3 Tahun, Pemdes Implementasikan DD Untuk Pendidikan Herru menambahkan, dengan akan digelarnya FGD ini nantinya, diharapkan bisa memberi dampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai dana desa. Sehingga FGD diharap dapat membantu meningkatkan pemahaman tentang ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan dana desa agar tidak terjadi penyimpanga. Dengan begitu, pemanfaatan anggaran benar-benar menyentuh dan bisa dirasakan oleh masyarakat desa. "Pada intinya, kita berharap penggunaan dana desa ini dapat digunakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah disiapkan. Sehingga tidak ada lagi kades maupaun perangkatnya terjerat poses hukum," singkatnya. Sebagai contoh, di Kecamatan Lebong Tengah saja, jika Peraturan Presiden (Perpres) baru nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2022 tersebut di terapkan, minimal 40% diantaranya adalah anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Artinya, paling tidak, Rp 3,5 M atau rincinya sebesar Rp. 3,586,935,600 Dana Desa (DD) selingkup Lebong Tengah bakal tersalur kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD di tahun anggaran 2022. "Jika bahasanya minimal, artinya setiap desa harus mencukupi penerima BLT itu, sampai mencukupi 40%. Bagi desa yang sudah mencukupi, mungkin tidak ada agenda tambahan, namun bagi desa yang belum mencukupi, artinya mesti melakukan musyawarah desa untuk menentukan kembali jumlah tambahan penerima BLT," kata Ketua Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Wilayah Lebong Tengah, Muktarezi. Selain itu, lanjutnya pihaknya dari forum PAPDESI memang sempat mempertanyakan keputusan presiden tersebut, terkait jumlah minimal KPM yang dimaksudkan. Namun setelah dilakukan pertemuan Vidio Conference (Vicon) bersama Kementerian Desa (Kemendes) beberapa waktu lalu, bahwa kekhawatiran desa untuk memenuhi minimal 40% DD yang sedangkan jumlah masyarakat miskin tidak sampai sebanyak yang dimaksud, maka pihak desa takut menyalahi aturan dengan memberi BLT secara tidak tepat sasaran dikarenakan penerima tidak memenuhi kriteria masyarakat miskin. "Jadi disebutkan oleh mentri desa, bahwa kami selaku kades tidak perlu khawatir, sebab arah dari minimal 40% ini untuk menentaskan kemiskinan, di tahun 2022 ini. Jika toh, jumlah KPM tidak sampai 40%, ya sudah gunakan saja data masyarakat miskin yang ada," kata Rezi sembari mengulang ucapan Mentri desa tersebut. Dilanjutkannya, bahwa minimal 40% itu sejatinya adalah upaya bagus pemerintah, utamanya Presiden untuk menentaskan kemiskinan yang ada di desa. "Kami pun sepakat, siapa saja kades akan semangat jika kemiskinan di desanya tidak ada lagi. Namun kembali lagi, karena penerima BLT itu memiliki kriteria dan tidak asal disalurkan saja, untuk itulah kami pertanyakan kepada mentri, yang Alhamdulillah terjawab tuntas tanpa keraguan lagi didalam menjalankan Perpres 104 tersebut," demikian Rezi. (wlk/pry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: