Pernikahan Dini Lebong Tengah Meningkat
LEBONG TENGAH - Pernikahan dini yang sejatinya harus di hindari, malah terjadi peningkatan kasus di tahun 2021. Tercatat, sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 15 kasus pernikahan dini yang terjadi di Kecamatan Lebong Tengah, meningkat sebanyak 8 kasus dari tahun 2020 yang hanya 7 kasus. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah, Daswin, SPd.I menuturkan, bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan laju terjadinya kasus pernikahan dini, mulai dari penyuluhan ke keluarga. "Hingga secara masif kami lakukan ke pengajian-pengajian yang ada di desa, bahkan beberapa kali kami tekankan pada kegiatan keagamaan, umumnya setiap kutbah Jum'at setiap sepekan sekali," kata Daswin. Lebih lanjut, sambung Daswin, bahwa dari 15 kasus sepanjang tahun 2021, hanya 5 pasangan yang memiliki dispensasi atau keputusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lebong. Sudah 5 Pasangan Nikah Siri Cetak Kartu Keluarga "Itu artinya yang tercatat pernikahannya oleh Negara, hanya ada 5 pasangan nikah dini, sedangkan sisanya tidak mengurus atau tidak memperoleh surat dispensasi dari PA," beber Daswin. KUA Catat 3 Peristiwa Nikah Dibawah Umur Meski demikian, beberapa pasangan telah mencoba mengurus surat dispensasi tersebut namun karena kekurangan dokumen persyaratan, kemungkinan dispensasinya tidak dapat di keluarkan oleh PA. "Kami berharap, di tahun 2022 mendatang setiap masyarakat yang memiliki anak usia sekolah untuk di awasi pergaulannya, jangan sampai kejadian serupa bertambah. Sebab, imbas dari pernikahan dini itu sangat besar dan memiliki efek samping jangka panjang," tegasnya. (pry)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: