Peringati HPSN 2022, Bupati: Stop Buang Sampah ke Sungai!

Peringati HPSN 2022, Bupati: Stop Buang Sampah ke Sungai!

LEBONG, radarlebong.com - Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2022, Bupati Kopli Ansori mengajak masyarakat Lebong untuk stop buang sampah ke sungai. "Lingkungan yang bersih bisa menghindarkan kita semua dari berbagai penyakit. Penting untuk semuanya untuk stop kebiasaan buang sampah ke sungai," kata Bupati pada peringatan HPSN 2022 yang digelar di Pasar Rakyat Lebong, Senin (21/2). Ia juga meminta peringatan HPSN ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja. Lebih dari itu, kegiatan ini mesti menjadi momentum bagi semua pihak untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik. "Saya minta kepada seluruh OPD dan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalah hal pengelolaan sampah. Agar Lebong menjadi bersih sehingga bisa mewujudkan Lebong yang Bahagia dan Sejahtera," ujar Bupati. Plt Kepala DLH Lebong, Indra Gunawan S.Pi, M.Si, mengatakan dalam peringatan HPSN ini pihaknya juga melaksanakan sosialisasi pemanfaatan sampah organik menjadi kompos kepada pelajar. Kegiatan ini dilakukan pihaknya pada pelajar SMPN 1, SMPN 8 dan SMPN 6 di Kabupaten Lebong. "Kita juga mendorong agar desa membentuk bank sampah untuk mengurangi volumen sampah dan bisa menjadi tambahan pendapatan bagi masyarakat," terangnya. Dalam peringatan HPSN ini, Bupati dan FKPD Lebong juga melakukan aksi bersih dikawasan Pasar Rakyat Lebong dan menanam bibit pohon pada median jalan Pasar Rakyat Lebong. Sementara itu, HPSN tahun 2022 ini menyinergikan tiga program utama Kementerian LHK yaitu, pengelolaan sampah, pengendalian perubahan iklim dalam hal pengurangan emisi di program kampung iklim (Proklim), serta Perhutanan Sosial. Dengan mengambil tema “Kelola Sampah, Kurangi Emisi, Bangun Proklim”, HPSN 2022 diharapkan menjadi platform untuk memperkuat posisi sektor pengelolaan sampah sebagai pendorong untuk mengendalikan dampak perubahan iklim yang timbul dari sektor sampah di tingkat paling tapak. Pemerintah telah menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan kapasitas kelembagaan di tingkat lokal, pengelolaan air limbah perkotaan, pengurangan sampah di TPA dengan mempromosikan pendekatan “Reduce, Reuse, Recycle” serta pemanfaatan sampah menjadi bahan baku energi. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: