Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Desa Bisa Pungut Retribusi

Perda Pengelolaan Sampah Disahkan, Desa Bisa Pungut Retribusi

LEBONG - Perda Pengelolaan Sampah disahkan, desa bisa pungut retribusi pengelolaan sampah secara mandiri melalui KSM serta mendorong masyarakat sadar dengan sampah.

Plt Kepala DLH Kabupaten Lebong Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, melalui Kabid Kebersihan DLH Kabupaten Lebong, Indra Syarifudin, ST. M.E, mengatakan dengan adanya Perda tersebut, maka dapat menjadi payung hukum bagi pemdes untuk melakukan penertiban pemungutan retribusi sampah dari warganya untuk menunjang operasional pengelolaan sampah ini. Bupati Turun Tangan Bersihkan Sampah di Pasar Rakyat

"Namun, dalam hal ini pemdes terlebih dahulu harus membuat payung hukum berupa Peraturan Desa. Tetapi Perdes tersebut tentunya harus selaras dengan Perda ini. Tak boleh bertentangan dengan perda persampahan, " terang Indra.

Lanjut dia, pihaknya akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis yang lebih detail sebagai turunan Perda ini, Setelah Perbub selesai disusun, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat tentang Perda yang baru disahkan ini oleh DPPRD Lebong. Yang terutama kita sosialisasi kepada masyarakat yaitu tentang hak dan kewajiban serta sanksi-sanksi yang diatur dalam Perda tersebut.

"Pada intinya dengan adanya Perda ini masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan," jelasnya

Ditambahkannya Indra, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama. Apalagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan seperti membuang pinggir jalan atau menbuang sampah ke sungai akan dikenakan sanksi.

"Kami berharap semua masyarakat dan elemen dapat berperan ikut berpartisipasi dan peduli dalam pengelolaan sampah," tukasnya.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: