Pengisian Jabatan 2 Lurah Kewenangan Bupati

Pengisian Jabatan 2 Lurah Kewenangan Bupati

LEBONG SELATAN - Menanggapi adanya jabatan 2 Lurah yang kosong yakni Lurah Mubai dan Lurah Tes. Camat Lebong Selatan Fendi SE mengaku jika pengisian jabatan tersebut menjadi kewenangan Bupati Lebong Kopli Ansori.

"Untuk pengisian 2 lurah yang kosong, kami kecamatan sudah mengajukan petunjuk ke pak Bupati, bahkan saat ini kami masih menunggu petunjuk," kata Fendi.

Fendi mengatakan, kekosongan 2 jabatan Lurah tersebut seperti diketahui Lurah Mubai dikarenakan pejabat sebelumnya meninggal dunia. Sementara, jabatan Lurah Tes diisi oleh Plt.

"Harapan kami agar kedua posisi jabatan lurah yang kosong, kedepan tetap akan diisi pejabat definitif sesuai pertimbangan dari Pak Bupati," ujar Fendi. (arp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: