Pengembangan Kasus KDRT, Polisi Amankan 2 Batang Ganja

Pengembangan Kasus KDRT, Polisi Amankan 2 Batang Ganja

LEBONG - Dari pengembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh tersangka RH (31) warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong, Polres berhasil mengungkap adanya tanaman ganja yang dibeli oleh tersangka diwilayah Kecamatan Topos. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Lebong berhasil mengamankan 2 batang tanaman ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabai pada kebun tersebut. Kapolres Lebong, AKBP. Ichsan Nur, SIK, mengungkapkan awalnya Polsek Rimbo Pengadang mendapatkan informasi adanya peredaran ganja diwilayah setempat dari penangkapan tersangka RH oleh Polsek Bermani Ulu Rejang Lebong. Saat diamankan Polsek Bermani Ulu menemukan barang bukti 1 paket besar ganja yang dibungkus kertas koran dirumah tersangka. "Kemudian Polsek Bermani Ulu menyampaikan hal ini kepada kita dan langsung kita lakukan penyelidikan," ujar Kapolres. Setelah melakukan proses peminjaman tersangka (Bon Tahanan, red) ke Polres Rejang Lebong pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan 2 batang ganja yang ditanam disela-sela batang capai pada kebun milik warga setempat. "Tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari pemilik kebun, saat ini kita masih melakukan penyelidikan siapa pemilik kebun tersebut," terangnya. Atas temuan ini, tersangka RH bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun. "Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan kasus ini bakal menyeret tersangka lain," pungkasnya.

KDRT di Rejang Lebong
Sebelumnya, RH diamankan Polres Rejang Lebong atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan pada 22 Mei 2021 lalu. "Kasus KDRT ini terjadi pada Selasa (18/5) berkisar pukul 16.00 WIB di Desa Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, Rejang Lebong. Setelah melakukan penyelidikan, kita berhasil berhasil mengamankan terduga yang saat itu tengah berada dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, ditemukan narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan koran dan barang ini diakui tersangka adalah miliknya," ujar Kapolres Rejang Lebong, Puji Prayitno, S.IK, MH. Atas temuan ini, pihaknya melakkan koordinasi ke Polres Lebong untuk melimpahkan perkara narkotika tersebut ke Polres Lebong karena locus delicti perkara terjadi di wilayah hukum Polres Lebong. "Tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," pungkas Kapolres Rejang Lebong. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: