Pengelolaan Lingkungan Hidup 9 Perusahaan di BU, Raport Merah

Pengelolaan Lingkungan Hidup 9 Perusahaan di BU, Raport Merah

BENGKULU UTARA - Sedikitnya ada 9 perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara yang tergabung dalam Forum TJSLP, syarat menjadi sorotan. Bagaimana tidak, kesembilan perusahaan perkebunan, pertambangan tersebut mendapatkan nilai raport merah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini terkuak, setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021. Diketahui, 9 perusahaan yang mendapatkan raport merah dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, diantaranya. Perusahaan Perkebunan Karet PT Pamor Ganda Ketahun, Pelabuhan Khusus Batubara Milik PT Injatama Ketahun, Perusahaan Tambang Batu Bara PT Injatama, Perusahaan Perkebunan Sawit PT Agricinal, Perusahaan Perkebunan Sawit PT Kencana Katara Kewala (K3) Ketahun, Perusahaan Perkebunan Sawit PT Sandabi Indah Lestari, Perusahaan Perkebunan PT Sawit Mulia, Perusahaan Tambang Batu Bara PT Bara Adhi Pratama (BAP), Perusahaan Tambang Batu Bara Bencoolen Mining. Sejauh ini, ke 9 perusahaan ini telah tergabung dalam Forum TJSLP yang dibina oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam SK Menteri KLHK RI Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tersebut, dapat dikatakan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan itu, dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas, raport merah yang diberikan dalam penilaian tahap 1 Proper KLHK RI terhadap perusahaan tersebut, menandaskan penilaian kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021. Meski terdapat 9 perusahaan yang mendapat raport merah atas proper 2020-2021 dari KLHK, namun dalam keputusan ini juga terdapat 8 perusahaan di Bengkulu Utara yang mendapat peringkat biru. Peringkat biru atau perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dan semua aspek yang dipersyaratkan KLHK Diantaranya, Perusahaan Perkebunan Karet PT Air Muring, Perusahaan perkebunan Karet PT Perkebunan Nusantara VII Unit Ketahun, Perusahaan Pelabuhan Batubara PT Titan Wijaya, Perusahaan Perkebunan Sawit PT Alno Agro Utama, Perusahaan Perkebunan Sawit PT Mitra Puding Mas (MPM), Perusahaan Tambang Batu Bara PT Dinamika Cakrawala Energi (DCE), Perusahaan Tambang Batu Bara PT Firman Ketahun, Perusahaan Tambang Batu Bara PT Kaltim Global. Diketahui, pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan KLHK kepada peserta Proper ini diantaranya Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara Ir. Alfian belum dapat dikonfirmasi. Bahkan, saat disambangi di kantornya sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, Kepala DLH BU belum juga masuk kantor. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: