Pengelolaan Lingkungan Hidup 2 Perusahaan Tambang di Lebong, Raport Merah

Pengelolaan Lingkungan Hidup 2 Perusahaan Tambang di Lebong, Raport Merah

RadarLebong.com, LEBONG - 2 perusahaan tambang di Kabupaten Lebong mendapat raport merah atas pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020-2021. 2 perusahaan tambang yang mendapat raport merah ini adalah PT. Jambi Resources di Kecamatan Pinang Belapis dan PT. Tansri Madjid Energi (TME) di Kecamatan Lebong Utara. Berdasarkan keputusan Menteri LHK, peringkat merah berarti peserta program kinerja penilaian peringkat perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2020-2021, pengelolaan lingkungan hidupnya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penilaian tahap I Proper. Dalam lampiran IV Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, tertanggal 24 Desember 2021 yang ditanda tangani Menteri LHK, Siti Nurbaya, 2 perusahaan tambang di Lebong ini disebutkan pada halaman 160 nomor urut 78 PT. Jambi Resource yang bergerak pada tambang batu bara di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu dan nomor urut 79 PT. Tansri Madhid Energi (TME) yang bergerak pada tambang mineral di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mendapat peringkat merah. Meski terdapat 2 perusahaan yang mendapat raport merah atas proper 2020-2021 dari KLHK, namun dalam keputusan ini juga terdapat 1 perusahaan di Lebong yang mendapat peringkat biru. Peringkat biru atau perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dan semua aspek yang dipersyaratkan KLHK tak lain adalah PT. PLN (Persero) Sektor Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PLTA Tes di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Diketahui, pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan KLHK kepada peserta Proper ini diantaranya Penilaian Tata Kelola Air, Penilaian Kerusakan Lahan, Pengendalian Pencemaran Laut, Pengelolaan Limbah B3, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Implementasi AMDAL. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: