Pengajuan Masih Minim, DD Tahap III Terancam Dibekukan

Pengajuan Masih Minim, DD Tahap III Terancam Dibekukan

LEBONG - Dari 93 desa penerima Dana Desa (DD) di Kabupaten Lebong, hingga saat ini baru 9 desa yang sudah menyampaikan laporan realisasi DD dan ADD tahap II sebesar 20 persen ke Dinas PMDSos Lebong. Akibatnya, potensi transfer dana pusat terancam dibekukan lantaran batas waktu usulan hanya menyisakan lebih kurang 1 bulan.

"Kita sudah menyampaikan informasi mengenai batas akhir penyampaian usulan ini. Dimana batas waktu yang diberikan sampai 13 Desember mendatang. Namun sampai saat ini baru ada 9 desa yang usulannya sudah masuk dan masih dalam tahap verifikasi berkas," kata Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST. M.Ak.

Dirinya mengaku belum mengetahui kendala yang dihadapai Pemdes sehingga pengajuan ini lambat disampaikan kepada pihaknya. Namun, dirinya percaya jika seluruh desa akan segera menyampaikan usulan tersebut sebelum batas akhir yang ditetapkan.

Pihaknya juga berharap agar tenaga pendamping yang ada di desa dan kecamatan dapat membantu pemdes untuk mempercepat penyampaian laporan realisasi DD dan ADD ini.(wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: