Pemkab Lebong Minta Bantu Alyatama Jambi Tangani ODGJ

Pemkab Lebong Minta Bantu Alyatama Jambi Tangani ODGJ

LEBONG, radarlebong.com - Pemkab Lebong melalui Bidang Sosial, Dinas PMD dan Sosial Lebong meminta bantuan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Perlindungan Khusus(BRSAMPK) Alyatama Provinsi Jambi sebagai upaya penanganan pasien ODGJ. Kepala Dinas PMDSos Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME melalui Kabid Sosial, Jusraweni, SE mengatakan jika terdapat lebih kurang 136 orang warga dalam Kabupaten Lebong yang mengalami gangguan kejiwaan, bahkan 6 orang warga diantaranya dalam kondisi terpasung yang dilakukan oleh pihak keluarga pasien. Untuk itu, sebagai upaya penanganan pasien ODGJ pihaknya bakal menggandeng pihak BRSAMPK Alyatama Provinsi Jambi. "Kalau untuk data globalnya jumlah warga dalam Kabupaten yang mengalami gangguan kejiwaan itu lebih kurang sebanyak 136 orang, dari jumlah itu orang 6 warga kondisinya dipasung oleh pihak keluarga pasien," katanya. Disebutkannya, adapun 6 orang ODGJ yang dalam kondisi terpasung itu masing-masing warga desa Pelabai, Tik Tebing, Gunung Alam, Sukau Kayo, Sukau Datang dan Semelako. Sedangkan ODGJ yang mengalami gangguan kejiwaan ringan itu hampir tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong. Menurutnya, dengan menggandeng pihak resmi dari kementrian melalui balai rehabilitasi sosial alyatama Jambi sang perlu dilakukan. Karena dirasa penanganan ODGJ yang selama ini pihaknya lakukan itu terkendala dengan pendekatan terhadap pihak keluarga terutama bagi ODGJ yang kondisi terpasung. "Kita sudah berkoordinasi dengan pihak balai alyatama soal penaganan pasien ODGJ ini. Jika tidak ada kendala dalam waktu dekat ini mereka akan kita undang untuk datang langsung ke Lebong," sampainya. Sementara itu, pihaknya mengaku tidak maksimalnya penanganan pasien ODGJ khusunya mereka yang dalam kondisi terpasung, karena tidak mendapat dukungan dari pihak keluarga pasien. Dengan menggandeng pihak luar inilah nantinya diharapkan mereka bisa dirujuk untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). "Kita sudah mengingatkan kepada pihak keluarga pasien agar tidak memasung anak ataupun keluarga dekat mereka yang mengalami gangguan kejiwaan. Karena irtu dilarang pemerintah sesuai aturan Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan itu sudah dijelaskan bahwa apabila terdapat masyarakat yang masih melakukan praktik pemasungan ODGJ itu sudah melanggar HAM," lanjutnya. Ia berharap selain menggandeng pihak Balai rehabilitasi Alyatama Jambi, pihaknya juga meminta agar semua pihak dijajaran Pemkab Lebong dapat bekerjasama. Sehingga pasien ODGJ yang ada di Lebong ini bisa mendapatkan hak yang layak. Terutama bagi mereka pasien yang kondisinya terpasung oleh pihak keluarga. "Penanganan kasus ODGJ ini tidak hanya bisa dilakukan pihak Sosial saja, namun juga harus adanya peran aktif dari pihak terkkait lainnya. Harapan kami, mereka yang dalam kondisib saat ini di pasung bisa un tuk dirujuk dan dirawat pada RSJ," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: