Pemkab Imbau Desa Segera Ajukan DD

Pemkab Imbau Desa Segera Ajukan DD

LEBONG,radarlebong.com - Setelah lebih kurang satu bulan lamanya, draf Peraturan Bupati (Perbup) diajukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong. Akhirnya, Perbup Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Kabupaten Lebong telah rampung. "Alhamdulillah, Perbup ADD sudah rampung digodok Bagian Hukum dan sudah ditanda tangan pak Bupati, Kopli Ansori. dan lembar daerahnya sudah di teken pak Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si," kata Kepala Dinas PMDSos Lebong, H. Guntur, S.Sos, ME, melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.Ak kemarin. Untuk langkah selanjutnya, lanjut Herru, Perbup dan juknis ini, akan disampaikan ke masing-masing Kecamatan untuk diteruskan atau disosialisasi ke 93 desa yang tersebar di 12 Kecamatan dalam Kabupaten Lebong. Baca JugaSetiap Desa Wajib Anggarkan 40 Persen DD Untuk BLT "Artinya, apabila Perbup ADD dan juknis ini sudah diterima oleh masing-masing desa. Maka barulah mereka (desa,red) bisa menyusun laporan APBDes sesuai juknis yang sudah diatur dalam Perbup, untuk pengajuan 40 persen DD dan ADD tahap pertama tahun anggaran 2022," katanya. Herru menambahkan, bahwa belum bisa memastikan apakah pada bulan Maret ini, desa bisa mencairkan DD dan ADD tahap pertama atau tidak. Sebab, proses pencairan sendiri cukup panjang mulai dari penyusunan APBDes ditingkat desa, evaluasi berkas pengajuan pada tingkat Kecamatan, verifikasi di PMD hingga tanda tangan Sekda Lebong untuk proses pencairan. "Kami berharap, dengan sudah keluarnya Perbup ini, seluruh desa bisa mempercepat proses penyusunan laporan APBDes. Sehingga desa bisa cepat memproses berkas pengajuan untuk pencairan DD dan ADD tahap I," pungkasnya. Sementara itu, Plt Kabag Hukum dan HAM Setkab Lebong, Mindri Yaserhan, SH, MH. mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan Perbup ke OPD teknis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Kabupaten Lebong. "Untuk Perbup ADD sudah kami selesaikan dan bahkan sudah diundangkan ditandatangani Pak Bupati," katanya Mindri. Lebih jauh dikatakannya Mindri, soal teknis pencairan anggaran desa tersebut, dilakukan oleh Dinas PMDSos selaku OPD teknis. Baca JugaPengajuan DD, Desa Tunggu Regulasi Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menyerahkan Perbup tersebut ke Dinas PMDSos untuk segera ditindaklanjuti. Pada intinya proses pembuatan perbup ADD di bagian Hukum Sudah selesai dan disampaikan ke OPD terkait. "Intinya proses di kami (Bagian Hukum, red) sudah selesai. Tinggal teknis pencairan ADD oleh Dinas PMDSos," singkatnya. (wlk/bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: