Pembunuhan Paman Sendiri Diduga Telah Direncanakan
LEBONG, radarlebong.com - Ag (21) tersangka pembunuhan terhadap pamannya sendiri Hermansyah (55), terancam hukuman mati. Pasalnya, perbuatan tersangka yang memenggal kepala pamannya hingga putus ini diduga sudah direncanakan oleh tersangka. Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE tersangka dijerat pihaknya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati "Tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya bisa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata kasat. Meski demikian, lanjut Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam atas kasus ini. "Dugaan sementara, perbuatan ini sudah direncanakan oleh tersangka. Sebab, tersangka mencurigai dan menuduh jika korban mencuri hp miliknya tapi sampai saat ini kita masih mendalami keterangan-keterangan yang sudah kita dapatkan," terangnya. Baca Juga : Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan Paman oleh Ponakan Disisi lain, tersangka dipastikan tidak memiliki riwayat gangguan jiwa dan saat menjalani pemeriksaan tersangka dalam keadaan sadar dan sehat. "Mengenai kondisi tersangka kita pastikan dalam keadaan sehat bahkan tersangka masih bisa menjalankan ibadah puasa dan shalat di dalam tahanan Mapolres Lebong," singkatnya. Sekedar mengingatkan, peristiwa berdarah ini terjadi pada Jum'at (22/4) lalu. Karena hanya mencurigai pamannya Hermansyah mencuri HP miliknya, tersangka Ag sampai gelap mata dan menebas kepala pamannya sendiri hingga terputus dari badan. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: