Pejabat Baru Paling Banyak Belum Serahkan LHKPN
LEBONG, radarlebong.com - Kendatipun, tingkat kesadaran pejabat negara di Lebong akan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI mulai membaik. Namun, ternyata pelaporan LHKPN di Kabupaten Lebong belum seluruhnya tuntas. Pasalnya, dari 150 orang pejabat Pemkab Lebong yang wajib menyampaikan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini hanya tersisa 50 pejabat lagi yang belum menyampaikan laporan kekayaan ke KPK RI. Dan, sisa tersebut, merupakan pejabat baru dan masih dalam tahap upload data LHKPN. "Iya, sampai hari ini (kemarin,red) masih ada sekitar 50 orang pejabat lagi yang belum laporkan LHKPN melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id," kata Inspektur Lebong, Jauhari Chandra SP, MM melalui Sekretaris Andi Febriansyah SE. Baca Juga : Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK Beberapa hal yang mesti dilaporkan ke KPK ini, terangnya, yakni mulai dari penghasilan perbulan, aset tak bergerak dan aset bergerak yang dimiliki. Dan laporan ini paling lambat sudah harus disampaikan pada 31 Maret mendatang. "Sesuai surat KPK paling lambat 31 Maret laporan harus disampaikan," ujarnya. Baca Juga : Mau Tahu Kekayaan Pejabat Lebong, Cek Disini Dia menambahkan penyampaian laporan kekayaan pejabat merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. "Kami berharap, sebelum 31 Maret seluruh pejabat Pemkab Lebong yang wajib menyampaikan laporan ini sudah selesai melaporkan kekayaan mereka melalui elhkpn.kpk.go.id. Karena, jika tidak dilaporkan sesuai batas waktu yang diberikan, maka pejabat tersebut bisa dikenai sanksi administrasi," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: