Pecah Telur Tahun Baru, 1 ASN Ajukan Gugat Cerai

Pecah Telur Tahun Baru, 1 ASN Ajukan Gugat Cerai

RalebNews - Laju perceraian dikalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) memang tidak dapat dibendung meski aturan perceraian ASN ini cukup rumit. Awal tahun ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong telah menerima 1 usulan gugat cerai ASN Pemkab Lebong. Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, melalui Kabid PKA, Wince Damaryanti, S.KOM, tidak menampik jika awal tahun ini pihaknya sudah menerima 1 berkas permohonan gugat cerai dari ASN Pemkab Lebong. "Iya, awal tahun ini ada 1 ASN yang mengajukan gugat cerai," kata Wince. Saat ini, proses gugat cerai itu masih dalam tahap melengkapi berkas administrasi. Setelah itu, baru akan dilanjutkan ke tahap mediasi. "Setelah berkasnya lengkap baru akan dilakukan mediasi. Detailnya tidak bisa kami sebutkan, karena ini merupakan privasi yang bersangkutan" lanjutnya. Disisi lain, pada tahun 2020 lalu permohonan gugat cerai yang diterima pihaknya ada sebanyak 4 permohonan, sedangkan di tahun 2021 ada sebanyak 6 berkas permohonan gugat cerai. Dari 10 permohonan ini, 6 permohonan telah mendapatkan rekomendasi Bupati untuk melaksanakan perceraian melalui Pengadilan Agama sedangkan 4 permohonan lainnya saat ini masih dalam tahap mediasi. Proses pengajuan cerai ASN ini sangatlah rumit, tambahnya, mulai dari pemeriksaan berkas, proses mediasi, klarifikasi kepada penggugat dan tergugat hingga klarifikasi terhadap saksi-saksi. "Dan terakhir adalah rekomendasi dari Bupati, jika disetujui baru bisa dilanjutkan ke Pengadilan," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: