PDPB, KPU dan Bawaslu Beda Data

PDPB, KPU dan Bawaslu Beda Data

LEBONG, radarlebong.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong terus mengupdate jumlah data pemilih. Dari hasil update, per Bulan Maret 2022, Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Lebong capai 76.264 jiwa. Hanya saja, data PDPB antara KPU dan Bawaslu terdapat perbedaan data. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lebong, Salahuddin Al Khidhr, SE mengatakan, dari Rakor terkait PDPB yang dilaksanakan pertiga bulan tersebut, masih terdapat perbedaan data, khususnya pemilih yang meninggal dunia. Baca JugaUsulan PAW Anggota DPRD Lebong Belum Masuk ke KPU "Periode Januari-Maret 2022, KPU Lebong mencatat ada 3 pemilih yang meninggal dunia, Bawaslu mencatat ada 11 pemilih. Sementara data Dukcapil ada 69 pemilih yang meninggal. Setelah diterbitkan PKPU 6 tahun 2021, setiap perubahan data pemilih diwajibkan untuk melampirkan bukti komplit. Misalnya pemilih meninggal dunia maka dilampirkan akta kematiannya," terang Khidr. Lanjut Khidhr, dengan adanya perbedaan data pemilih yang meninggal dunia tersebut. Maka, dipastikan akan ditindaklanjuti oleh KPU Lebong dengan turun langsung kelapangan melakukan kroscek. Kemungkinan besar hal ini akan mempengaruhi hasil PDPB yang cukup signifikan untuk periode April mendatang. Data yang disampaikan Bawaslu maupun Dukcapil akan menjadi dasar untuk dilakukan kroscek langsung ke lapangan. "Apakah 11 orang yang meninggal dunia yang disampaikan Bawaslu sudah masuk dalam daftar 69 orang yang disampaikan Dukcapil, " demikiannya.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: