PAW Terpidana Korupsi DPRD Lebong Terganjal Salinan Putusan

PAW Terpidana Korupsi DPRD Lebong Terganjal Salinan Putusan

LEBONG, radarlebong.com - Pergantian Antar Waktu (PAW) terpidana korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 masih terganjal salinan putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. "PAW anggota DPRD Lebong Mahdi sudah mulai kita proses, tapi kita masih menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Tipikor atas perkara tersebut," kata Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH. Ia mengaku PAW baru diproses pihaknya terhadap anggota DPRD Lebong Mahdi asal Partai Golkar. Sedangkan proses PAW terhadap anggota DPRD Lebong Azman May Dolan asal Partai Demokrat masih menunggu putusan banding. "Jika salinan putusan ini sudah diterima, kita akan segera menyampaikan surat pemberhentiannya kepada Gubernur Bengkulu melalui Bupati Lebong," terangnya. Sebelumnya, 3 mantan pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan 2 ASN Pemkab Lebong, justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU. Kelima terdakwa korupsi di DPRD Lebong sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu subsidair. Mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto, divonis pidana selama 1 tahun penjara ditambah uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsider 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Mahdi, dan mantan Wakil Ketua II DPRD Lebong, Azman May Dolan, divonis pidana selama 1 tahun 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidair 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara, mantan Sekretaris DPRD Lebong Supriono, dan mantan Bendahara DPRD Lebong, Eryantoni, masing-masing divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair bulan 2 penjara. Terdakwa Supriono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 205 juta subsidair 3 bulan penjara dan terdakwa Eryantoni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta subsidair 3 bulan penjara. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: