Operasi Musang, 7 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan, yang Kehilangan Merapat!

Operasi Musang, 7 Tersangka dan Barang Bukti Diamankan, yang Kehilangan Merapat!

LEBONG, radarlebong.com - Operasi musang nala 2022 diwilayah hukum Polres Lebong resmi berakhir sejak 10 Februari 2022. 7 tersangka dan barang bukti berhasil diamankan polisi. 7 tersangka ini diantaranya FA (19), AR (22), RN (22), ME (42) serta 3 tersangka anak dibawah umur masing-masing AP (17), DP (18), dan AR (18). Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari aksi kejahatan 7 tersangka ini mulai dari laptop, speaker, handphone, tabung gas elpiji bewarna hija, mesin pompa air, monitor komputer, guitar warna kuning emas, 1 unit motor beat warnah merah dan 1 unit mobil pick up. "Dari 7 tersangka yang kita amankan dalam operasi musang nala 2022 ini, 3 tersangka diantaranya masih berstatus anak dibawah umur," ujar Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander SE, dalam konferensi pers yang digelar Jum'at (11/2) di Mapolres Lebong. Keempat orang tersangka, masing-masing FA (19), AR (22), RN (22), ME (42) dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. "Untuk 3 tersangka yang masih berstatus anak dibawah umur, akan ditangani berbeda sesuai aturan berlaku," tegasnya. Awilzan juga mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Lebong untuk hati-hati dan waspada terhadap keberadaan orang asing yang ada disekitar tempat tinggal masing-masing. Ia meminta warga untuk segera melapor kepada petugas jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti. "Jika mengetahui ada orang yang mencurigakan, segera laporkan agar segera ditindaklanjuti," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: