OMG! Cabuli Melati 7 Kali, CD Warna Pink Jadi Bukti

OMG! Cabuli Melati 7 Kali, CD Warna Pink Jadi Bukti

LEBONG, radarlebong.com - Na, 20 tahun, warga Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara tidak lagi bisa kabur dari polisi. Na, diduga cabuli Melati (nama disamarankan) 7 kali dengan bukti CD warna pink. "Tersangka Na berhasil kita amankan pada Sabtu (12/2/2022) pukul 18.30 WIB, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lebong," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi PS. Kasubsi Humas Bripka Syaiful Anwar. Dalam rentang waktu sejak Oktober 2020 kejadian pertama dilakukan hingga terakhir Desember 2021, pelaku melancarkan aksi bejatnya diberbagai lokasi. Selain dirumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Lebong Aksi, aksi keji ini juga dilakukan dirumah rekannya di Kecamatan Pinang Belapis hingga di salah satu kamar hotel yang ada di Kecamatan Amen. "Selain tersangka, kita juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang mengetahui kasus ini," terangnya. Perbuatan keji pelaku, cabuli melati hingga 7 kali ini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto 76D dan ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak. "Tersangka terancam pidana maksimal selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," singkat Kasat. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: