Ombudsman Ngantor di Dukcapil Selama 3 Hari

Ombudsman Ngantor di Dukcapil Selama 3 Hari

LEBONG ,radarlebong.com- Sejak kemarin, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu telah ngantor di Dinas Dukcapil Lebong. Tujuannya, tak lain untuk menampung pengaduan pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan kewenangannya. Kepala Bidang Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Jaka Andika menyampaikan jika kegiatan yang di lakukan pihaknya tersebut merupakan upaya jemput bola guna memudahkan masyarakat dalam melayangkan aduan. Dimana,  menurutnya dengan membuka gerai aduan dan konsultasi pelayanan publik melalui PVL On The Spot masyarakat dapat dimudahkan dengan permasalahan yang terkait dengan pelayanan publik yang di hadapinnya. Baca JugaTerima Pengaduan Mutasi, Komisi I Minta Pimpinan Panggil Eksekutif "Kegiatan ini kami lakukan selama tiga hari dengan metode jemput bola kami menerima konsultasi dan pengaduan pelayanan publik secara langsung," katanya. Ia menambahkan, selain menerima pengaduan masyarakat, Ombudsman juga memantau pelayanan publik yang berada di Kantor Disdukcapil Lebong. Menurutnya kantor Disdukcapil merupakan tempat yang strategis karena setiap hari pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat. "Itulah alasan kenapa kita pilih tempat ini, karena pelayanan disdukcapil ini merupakan pelayanan yang paling banyak di kunjungi oleh masyarakat," ucapnya. Selain itu, adapun bentuk pelayanan publik yang mereka tangani itu mulai dari pelayanan bersifat umum mulai dari PDAM, PLTA, RSUD, PTSP, Sekolah dan lainnya jadi masyarakat bisa melaporkan hal itu langsung ke Ombudsman. "Artinya jika ada pengaduan dari masyarakat terkait pelayanannya, akan langsung di tindaklanjuti selama kami (Ombudsman) berada di kantor Disdukcapil selama 3 hari ini," sampainya. Dengan demikian hadirnya Pvl On The Spot yang di gelar pihaknya tersebut diharapkan dapat meningkatkan tempat pelayanan publik yang berada di Disdukcapil semakin berkualitas dan mengedukasi lebih banyak lagi masyarakat. "Harapannya masyarakat juga dapat lebih meningkatkan kesadaran untuk ikut mengawasi pelayanan publik. Selanjutnya juga dapat melaporkannya ke Ombudsman jika mengetahui adanya tindakan atau temuan penyelenggaraan pelayanan yang menyalahi peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat," demikian Jaka Andika. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: