Ngeri...Maling "Obok-obok" Rumdin Kapolres Lebong

Ngeri...Maling

LEBONG - Dominasi kasus pencurian sepanjang tahun 2021 yang dirilis Polres Lebong belum lama ini ternyata bukan hanya isapan jempol saja. Bagaimana tidak, dari informasi dilapangan ternyata aksi maling ini tidak hanya terjadi pada masyarakat biasa saja, namun rumdin (rumah dinas) Kapolres Lebong yang berada dalam kompleks kantor Polres Lebong di obok-obok maling hingga kasus ini berlanjut di meja hijau. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lebong dilapangan, kasus pencurian di rumdin Kapolres Lebong yang dilakukan oleh terdakwa Samsir terjadi antara Juli 2020 sampai dengan Agustus 2021 di Jalan Raya Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong. Terdakwa Samsir, didakwa mengambil beberapa barang milik saksi korban Fatriyati dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Barang bukti dalam kasus ini diantaranya uang tunai sebesar Rp 20 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 200 lembar dan tas ransel jenis tas punggung warna hitam dibagian dalam tas merk Polri dengan nomor 20-848-27 serta 6 alat gelundung. Pada kasus maling di rumdin Kapolres Lebong ini, terdakwa Samsir divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tubei dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan secara berlanjut sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketua PN Tubei, Iman Budi Putra Noor, SH, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Arief Budiman, SH, dikonfirmasi Radar Lebong kemarin (29/12) membenarkan adanya perkara pencurian berlokasi di rumah dinas Kapolres Lebong. Perkara ini teregister dengan nomor 60/Pid.B/2021/PN Tub. "Perkara itu sudah vonis hakim, tapi pada 21 Desember 2021 lalu JPU Kejari Lebong mengajukan banding dalam perkara ini," kata Arief. Sementara itu, dari penelusuran melalui laman SIPP PN Tubei, permohonan banding perkara ini diajukan JPU pada 7 Desember lalu. Per tanggal 24 Desember lalu, perkara ini sudah dilakukan penetapan hari sidang. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: