Naik Level 3, PPKM Lebong Diperketat

Naik Level 3, PPKM Lebong Diperketat

LEBONG, radarlebong.com - Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022. Kabupaten Lebong masuk dalam kategori PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Level 3. Hal tersebut, menyusul terus bertambahnya jumlah kasus warga Lebong terkonfirmasi positif Covid-19, yang sudah mencapai 72 kasus. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinkes Lebong, Rachman, SKM menjelaskan pada PPKM level 3 terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti untuk kegiatan keramaian yang mesti harus dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Baca JugaLebong Turun ke PPKM Level 2, Gara-gara 9 Kasus Corona Untuk itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dalam Kabupaten Lebong untuk tetap memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah maupun memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Sesuai Intruksi Mendagri saat ini kita Lebong berada di PPKM level 3. Artinya, untuk kegiatan keramaian harus dibatasi dengan jumlah maksimal 25 persen. Termasuk dengan memperketat penerapan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Rachman. Tak hanya prokes, lanjut Rachman, pihanya juga menekan agar masyarakat dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Khususnya, masyarakat yang belum sama sekali mendapatkan suntik vaksin. Karena vaksinasi merupakan tameng agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak terlalu berada di luar rumah, karena untuk menekan penyebaran virus ini dibutuhkan kesadaran masyarakat supaya lebih meningkatkan penerapan prokes," lanjutnya. Baca Juga :  PPKM Level III, Kapolres Bakal Bubarkan Kegiatan Resepsi Di sisi lain, terkait 1 siswa yang sebelumnya dinyatakan positif telah diminta menjalani isolasi 14 hari, sedangkan siswa lainnya tetap aktif melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan catatan lebih memperketat penerapan prokes. "Untuk 1 siswa yang terpapar Covid-19 telah diminta istriharat menjalani isolasi madiri. Kami berharap setiap sekolah dapat memperketat penerapan prokes melalui dari penggunaan masker, menjaga jarak pada kegiatan belajar, serta menyiapkan tempat cuci tangan pada setiap ruang kelas," demikian Rachman. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: