Mobil Hancur Tanpa Pertanggungjawaban, Laporan ke Polisi Ditolak

Mobil Hancur Tanpa Pertanggungjawaban, Laporan ke Polisi Ditolak

RadarLebong.com, LEBONG - Kerusakan mobil Avanza Veloz BE 2707 CX milik Ir. H. Ali Latief, M.Eng, mobil yang mengangkut 9 atlet renang Kabupaten Lebong yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan satu atlet renang meninggal dunia, hingga saat ini belum juga diperbaiki oleh peminjam (Berlian). Meski hal ini telah di laporkan ke polisi, namun laporan pemilik mobil ini ditolak oleh pihak Polres Lebong dengan alasan belum ditemukannya unsur pidana pada kecelakaan tersebut. Ir. H. Ali Latief, M.Eng, menceritakan pada Jum'at (7/1) lalu ia telah mendatangi Polres Lebong untuk membuat laporan resmi terkait dengan kerusakan mobil miliknya tanpa pertanggungjawaban dari peminjam mobil, Berlian, pelatih atlet renang tersebut. Sayangnya, laporan yang disampaikannya ini tidak bisa diproses oleh polisi dengan alasan belum ditemukannya unsur pidana dalam kasus kecelakaan tersebut. [caption id="attachment_9378" align="alignleft" width="209"]Mobil Hancur Tanpa Pertanggungjawaban, Laporan ke Polisi Ditolak Ir H Ali Latief M.Eng[/caption] "Malah kami dianjurkan mencari penasehat hukum yang ahli dalam hukum perdata. Kami ingin masalah ini di proses hukum pidana, karena kalau ganti rugi atas kerusakan itu sudah kami lakukan selama ini dan sudah lebih dari cukup," kata Ali. Dasar dirinya melaporkan masalah ini ke ranah hukum pidana, karena pihak-pihak terkait tidak memiliki simpati atas kerugian yang dialaminya, terlebih si peminjam mobil (Berlian). "Kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan kepada si peminjam. Bahkan, sudah 10 kali saya dan istri datang menemui si Berlian ini, hanya sekali bertemu langsung dengan yang bersangkutan sisanya hanya bertemu orang tuanya saja. Sampai sekarang, bagaimana pertanggungjawaban kerusakan mobil kami ini, belum ada kejelasan," lanjut dia. Ia mengaku jika salah satu atlet renang yang mengalami kecelakaan mobil itu, merupakan cucunya sendiri. Namun, keinginannya untuk melaporkan masalah ini ke polisi karena si peminjam dan beberapa pihak terkait lainnya terkesan lepas tanggung jawab dari masalah ini. "Naif juga kalau kami tidak memfasilitasi, apalagi mereka (atlet renang, red) ini membawa nama Kabupaten Lebong. Apalagi saat itu, Berlian ini menunjukkan surat undangan resmi dan dia juga mengatakan telah menyiapkan sopir berpengalaman," tandasnya. Kapolres: Tidak Mungkin Kita Tolak [caption id="attachment_5331" align="aligncenter" width="1024"] Kapolres Lebong[/caption] Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, dikonfirmasi kemarin menegaskan tidak mungkin pihaknya menolak laporan yang disampaikan masyarakat. Ia memastikan jika Polres Lebong siap melayani dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat. "Tidak mungkin laporannya ditolak. Nanti saya coba cek lagi, karena sampai saat ini saya belum mendapat laporan mengenai hal itu. Inipun saya baru tahu dari wartawan," ujar Kapolres Lebong. Kapolres pun mempersilahkan jika yang bersangkutan ingin melaporkan masalah tersebut ke ranah hukum melalui pihaknya. Namun, setiap laporan yang masuk ini lebih dulu akan dipelajari dan dikaji dulu untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau malah sebaliknya. "Tentu masih ada proses yang harus kami lakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Akan dikaji dan dipelajari dulu apakah ada unsur pidananya atau tidak, atau masalah itu bukan ranahnya pidana melainkan perdata. Jadi kita juga tidak bisa asal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tegasnya. Menurutnya, penyelesaian kasus ini cukup ditangani di Satlantas Polres Lebong. Apalagi, masalah kecelakaan yang merenggut nyawa atlet renang asal Kabupaten Lebong ini sudah disarankan pihaknya agar diselesaikan secara kekeluargaan. "Yang pasti, kalau yang bersangkutan mau melapor kita siap untuk menerima laporan tersebut," tandas Kapolres. (pry/wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: