Miris! Hasil Hearing dengan PT KHE Tahun 2021, Belum Masuk ke Pimpinan Dewan
LEBONG, radarlebong.com - Wajar jika fungsi pengawasan DPRD dirasakan tumpul meski banyak aduan dari masyarakat. Buktinya, hasil hearing Komisi I dan Komisi III DPRD Lebong bersama PT KHE pada April 2021, sampai sekarang belum masuk ke pimpinan dewan. "Rekomendasi hasil hearing ini sudah kami susun tapi memang hingga saat ini belum diteruskan ke pimpinan DPRD," kata Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahya Sectiantoro, SH. Sebab, lanjut Cahya, surat tersebut belum ditelaah oleh Komisi I DPRD Lebong. Sedangkan Komisi III DPRD Lebong sudah melakukan telaah atas hasil hearing ini dan telah setuju. "Sekarang tinggal menunggu hasil telaah dari Komisi I, kalau itu sudah baru akan kita teruskan ke pimpinan DPRD Lebong. Tapi kalau belum di telaah, kami juga belum berani untuk meneruskannya ke pimpinan," terangnya. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar SIP dikonfirmasi Radar Lebong mengenai hal ini mengaku jika hasil hearing antara Komisi I dan Komisi III DPRD Lebong dengan PT KHE dan Pemerintah Kecamatan Rimbo Pengadang yang dilaksanakan April 2021 lalu, masih berada di Kantor DPRD Lebong. "Hasil hearingnya ada di kantor, belum saya ambil," kata Wilyan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Meski demikian, ia tetap mendesak Pemkab Lebong untuk segera menghentikan sementara aktivitas PT KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang ini. Selain karena adanya dugaan maladministrasi pada penerbitan izin lingkungan oleh Pemkab Lebong Januari 2021. Hingga saat ini proses pembebasan lahan PT KHE juga belum tuntas karena sudah masuk ranah penyidikan Polda Bengkulu. "Dan informasi yang kami dapatkan, dari hasil penyidikan Polda Bengkulu sudah 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan ke Polda Bengkulu. Bahkan, penetapan 3 orang tersangka ini juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu," ujarnya. Ditambahkannya, dalam hearing tertanggal 14 April 2021 antara Komisi I dan Komisi III DPRD Lebong bersama PT KHE dan Pemerintah Kecamatan Rimbo Pengadang, pihaknya meminta PT KHE menyampaikan Company Profile PT KHE yang di dalamnya tertera kontrak yang sudah diputus oleh PT PLN. "Penetapan 3 orang tersangka oleh Polda Bengkulu dan telah disampaikan ke Kejati Bengkulu ini mengindikasikan adanya mafia tanah dalam pembebasan lahan PT KHE ini. Harusnya, kegiatan PT KHE dihentikan karena pembebasan lahan yang masih bermasalah," pungkasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: