Minim Anggaran dan Pelamar THLT yang Membludak, OPD Lelet Sampaikan Usulan

Minim Anggaran dan Pelamar THLT yang Membludak, OPD Lelet Sampaikan Usulan

LEBONG - Minimnya anggaran yang diterima OPD dan pelamar THLT  yang membludak, sehingga bikin OPD lelet sampaikan usulan untuk penerbitan SK penugasan ke BKPSDM Lebong. Diketahui, hingga kemarin (7/1), sebanyak 6 Organisasi Perangakat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong belum juga menyampaikan berkas usulan untuk perekrutan Tenaga Harian LepasTerdaftar (THLT) tahun anggaran 2022. Padahal, terhitung per 31 Desember 2021 lalu, Pemkab Lebong sudah resmi merumahkan sebanyak 2.600 orang THLT menyusul sudah habisnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) penugasan masing-masing THLT. Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, mengungkapkan bahwa pihaknya (BKPSDM,red) telah melayangkan surat edaran ke seluruh OPD, terkait penyampaian berkas usulan perekrutan THLT. Bahkan, dalam surat tersebut OPD diminta cepat untuk menyampaikan usulan sesuai dengan analisis jabatan (anjab) dan kemampuan anggaran di masing-masing OPD, agar pada periode Januari SK penugasan sudah rampung diterbitkan. "Untuk perekrutan THLT 2022 hampir setiap OPD sudah melakukan evaluasi. Hanya saja, sampai hari ini (kemarin,red) masih terdapat 6 OPD lagi yang belum menyampaikan berkas usulan untuk penerbitan SK tugas masing-masing THLT," kata Pedo sapaan akrabnya. Disebutkannya, ke-6 OPD yang belum menyampaikan usulan mayoritas OPD besar yaitu, Dinas Kesehatan (Dinkes), DPRD, Setda, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub), Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) dan Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dikbud). Sementara, 44 OPD yang sudah menyampaikan usulan saat ini masih dalam proses penerbitan SK dan belum rampung, sedangkan teknis pembagian SK sendiri dibagikan per masing-masing OPD di kantor BKPSDM Lebong. Untuk itulah, diharapkan usulan kebutuhan yang dimaksud bisa segera disampaikan kepada pihaknya mengingat sudah memasuki bulan Januari 2022. "Mereka yang sudah dirumahkan sesuai surat edaran, apabila masih tetap dipekerjakan. Artinya sudah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD yang bersangkutan untuk bisa menjamin bahwa mereka dipastikan masuk usulan tahun 2022," pungkasnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: