Mau Tahu Kekayaan Pejabat Lebong, Cek Disini

Mau Tahu Kekayaan Pejabat Lebong, Cek Disini

LEBONG, radarlebong.com - Guna mencegah terjadinya korupsi dalam penyelenggaran pemerintah, masyarakat bisa melihat kekayaan pejabat yang dilaporkan melalui elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban pejabat melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Baca Juga: Oalah, Ratusan Pejabat Lebong 'Malas' Laporkan Kekayaan, Cuekin KPK Nih ? Selanjutnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Surat Edaran Menpan RB Nomor 05 Tahun 2012 tentang kewajiban penyampaian dan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Untuk melihat kekayaan pejabat, bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui laman LHKPN milik KPK RI. Adapun cara untuk melihat jumlah kekayaan pejabat seperti dikuti dari ppid.lipi.go.id, cara melihat pengumuman LHKPN melalui e-LHKPN adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
  2. Pada laman situs e-LHKPN, pilih pada menu e-Announcement.
  3. Isikan nama/NIK pejabat pada kolom cari atau isi tahun lapor atau lembaga sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
  4. Masukkan kode captcha. 5. Klik pada tombol Cari. 6. Data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan ditampilkan di pada tabel di bawahnya.
KPK memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN yang telah diumumkan melalui laman fitur e-announcement yang terdapat pada laman elhkpn.kpk.go.id atau acch.kpk.go.id. Publik juga dapat melaporkan apabila di lingkungannya diketahui ada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui email [email protected]. Baca Juga: Soal LHKPN, Pejabat Pemkab Lebong Ramai-ramai Lapor ke KPK Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah SE, menyebutkan jika Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Daerah serta orang anggota DPRD dikelola secara khusus oleh pihak Sekretariat dan dilaporkan langsung ke KPK RI. "Untuk kepala daerah dan anggota dewan dikelola oleh Sekretariat masing-masing. LHKPN ini dilaporkan langsung ke KPK RI. Sedangkan pejabat esolan II dan III itu menjadi tanggungjawab kami (Inspektorat)," kata Andi. Apakah LHKPN ini bisa diakses publik? Andi mengatakan jika LHKPN pejabat ini tidak bisa diakses oleh publik. Karena yang berwenangan mengenai hal ini adalah KPK RI. Namun untuk melihat LHKPN ini masyarakat bisa memantau melalui website atau meminta langsung ke KPK. "Kekakayaan pejabat ini tidak dilihat secara publik, namun bagi masyarakat yang ingin mengetahuinya harus meminta situs web langsung ke KPK RI, tutupnya. (*/wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: