Mantan Pegawai Bank Palsukan Dokumen Nasabah
BENGKULU UTARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, melalui personil Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) amankan seorang pelaku berinisial IS, yang juga eks pegawai atau karyawan di salah satu bank di Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan mengambil sejumlah uang milik nasabah, yang mengakibatkan kerugian mencapai hingga nyaris Rp 1 Miliar lebih. Disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik, pelaku IS diciduk setelah pihaknya menerima laporan dari Pimpinan Cabang Bank tempat pelaku ini sebelumnya bernaung. Sejauh ini, aksi yang dilakukan pelaku dengan modus melakukan pemalsuan sejumlah tanda tangan milik nasabah, pada slip penarikan bank. Hal tersebut, terungkap dari hasil audit internal yang dilakukan oleh perusahaan. "Pelaku sudah kami tangkap, dari hasil pemeriksaan terungkap modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya menarik dana nasabah, dengan melakukan pemalsuan dokumen nasabah dan tanda tangan nasabah," ujarnya. Ia pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bekerja sebagai Account Officer di kantor Bank tersebut. Dalam pengakuannya, ia menjalankan aksinya seorang diri dan tanpa diketahui siapa pun, dan telah dilakukannya sejak tahun 2019 silam. Sejauh ini, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya audit internal. "Dari pengakuannya, tersangka melakukan aksinya seorang diri. Tidak melibatkan orang lain maupun pegawai sesama bank. Saat ini sudah kita lakukan penahan. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 49 ayat (1) A Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan," demikian Aries. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: