Mantan Kades Batu Layang Didakwa Pasal Berlapis Dakwaan

Mantan Kades Batu Layang Didakwa Pasal Berlapis Dakwaan

BENGKULU UTARA, radarlebong.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Batu Layang Kecamatan, Iskandar Zulkarnain, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana desa setempat tahun anggaran 2019 didakwa jaksa dengan pasal berlapis oleh JPU Kejari Bengkulu Utara. Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH, menjelaskan terdakwa Iskandar didakwa dengan dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Dan dakwaan subsidair pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sidang perkara korupsi dana desa Batu Layang ini digelar melalui zoom meeting. Tersangka di Lapas Kelas IIb Arga Makmur," ungkapnya. Menurutnya, pada perkara ini ditemukan adanya pembangunan fisik direalisasikan tidak sesuai dengan RAB sehingga didapati potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta. Selain itu, juga ditemukan indikasi korupsi pada bidang pemberdayaan masyarakat. Pada dugaan ini, ditemukan adanya indikasi kegiatan yang tidak dilaksanakan namun terdapat jumlah pembayaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan "Total kerugian negara pada perkara ini diperkirakan mencapai lebih kurang Rp 284.229.040. Terdakwa terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara," demikian Denny. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: