Maju Pilkades, 3 ASN Kantongi Izin Bupati
LEBONG - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombag ke III yang akan diikuti sebanyak 15 desa dalam Kabupaten Lebong sudah tidak lama lagi akan digelar. Yang mana, hingga saat ini berbagai tahapan masih terus dilakukan oleh panitia penyelenggara baik panitia di tingkat desa maupun tingkat Kabupaten.
Menariknya, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong, tercatat ada sebanyak 62 bakal calon Kades dari 15 desa yang telah resmi mendaftar untuk mengikuti kontestan Pilkades serentak. Bahkan, 3 orang diantaranya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan telah mengantongi izin dari Bupati Lebong, Kopli Ansori, untuk berlaga mengikuti kontentas Pilkades pada 14 Desember mendatang.
Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid PMD, Herru Dana Putara, ST. M. Ak, membenarkan bahwa terdapat 3 orang ASN yang sudah resmi menyerahkan berkas pendaftaran peserta Pilkades serentak. Masing-masing mereka (ASN,red) 1 orang kandidat di desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, kemudian 1 kandidat di desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah, serta 1 orang kandidat di desa Talang Baru I Kecamatan Topos.
"Iya, ada 3 orang peserta berstatus ASN yang sudah resmi menyerahkan berkas pendaftaran untuk mengikuti Pilkades serentak. Bahkan, masing-masing dari mereka di izinkan ikut berlaga pada kontestan Pilkdes serentak sesuia dengan surat izin yang ditandatangi pak bupati pada berkas persyaratan yang dilampirkan," kata Herru Dana Putra.
Selain itu, tambahnya, ada 18 orang peserta yang akan lebih dulu mengikuti seleksi tambahan. Seleksi tambahan itu dilakukan mengingat tiga desa memiliki jumlah kandidat lebih dari lima orang. Rinciannya, 6 kandidat desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, 6 kandidat Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning, serta 6 kandidat desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.
"Jadi untuk seleksi tambahan ini akan dilakukan oleh panitia tingkat Kabupaten selama dua hari mulai tanggal 26-27 November mendatang. Dari seleksi ini nantinya panitia akan menentukan siapa bakal calon Kades yang memenuhi syarat untuk ikut berlaga pada kontestan Pilkades serentak, " pungkasnya.
Terpisah, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S. IKOM, menjelaskan, ASN yang ingin maju Pilkades serentak tidak mesti harus mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), apabila ASN yang bersangkautan terpilih menjadi kepala desa. Tapi selama memegang jabatan sebagai Kades atau perangkat desa, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya tanpa kehilangan haknya berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 pasal 64, 94 dan pasal 144.
"Jadi ASN yang ingin maju Pilkades itu tidak perlu mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Akan tetapi mereka diberhentikan sementara dari jabatannya, tanpa kehilangan haknya seperti gaji maupun tunjangan ASNnya, " tutupnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: