Libur Natal Dihapus, ASN Dilarang Cuti

Libur Natal Dihapus, ASN Dilarang Cuti

LEBONG, RaLeb.id - Pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama pada 24 Desember mendatang sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Tidak hanya itu saja, selain menghapus cuti bersama, pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada akhir tahun 2021 nanti.

"Keputusan resmi mengenai penghapusan cuti bersama dan larangan ASN cuti akhir tahun nanti sudah kita terima dan segera akan kita sosialisasikan ke OPD," kata Plt Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM, kemarin (25/11).

Penghapusan cuti bersama dan pergeseran libur nasional ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Kemudian larangan ASN untuk mengambil cuti akhir tahun nanti tertuang dalam Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Yang pastinya dari mulai dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, ASN tidak boleh mengambil cuti," terangnya.

Dijelaskannya, larangan cuti bagi ASN ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya mobilitas warga saat libur akhir tahun mendatang yang dikhawatirkan dapat menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 yang diprediksi akan terjadi pada Desember dan Januari 2022 mendatang. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: