Lagi, DAU Pemkab Lebong Dipangkas Pemerintah Pusat

Lagi, DAU Pemkab Lebong Dipangkas Pemerintah Pusat

RalebNews - Pemkab Lebong kembali mengalami pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 34/KM.7/2021 tertanggal 22 Desember 2021. Pemangkasan DAU Lebong ini ditujukan untuk memberikan insentif vaksinasi kepada TNI dan Polri. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP, M.Si membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Keuangan tersebut. Dalam surat itu dijelaskan pemangkasan itu ditujukan untuk pemberian insentif bagi TNI/POLRI terhadap penanganan vaksinasi Covid-19. "Sesuai KMK yang sudah kita terima, pemangkasan ini untuk pemberian insentif bagi TNI-POLRI terhadap penanganan vaksinasi Covid-19 yang angkanya sekitar Rp 556 juta," kata Erik, Kamis (6/1). Meski demikian, tambahnya, pemangkasan DAU ini tidak akan mempengaruhi struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2022. Karena angka pemangkasan untuk pemberian insentif TNI-Polri ini bisa diambil dari Belanja Tidak Tetap (BTT), sehingga dipastikan tidak mempengaruhi anggaran yang ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Lebong. "Pemangkasan DAU ini tidak mempengaruhi struktur APBD, karena memang nilai tersebut bisa kita ambil dari BTT. Dan pastinya akan kita perhitungkan kembali pada alokasi APBD tahun 2022," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: