Kuras Uang Negara, Aula Dinkes Masuk KIB-F
RalebNews - Meski pelaksanaan pembangunan aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong senilai Rp 2,1 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2021 ini tidak tuntas dikerjakan sesuai kontrak, namun dipastikan jika bangunan ini tetap masuk dalam daftar aset daerah. Hal ini karena sudah ada uang negara yang dikucurkan pada kegiatan tersebut meski saat ini masih dalam proses pengerjaan. "Berapapun persentase pembangunannya otomatis kami catat sebagai aset daerah, karena sudah ada uang negara yang dicairkan," ujar Kabid Aset Daerah BKD Lebong, Rizka Putra Utama. Namun, pencatatan sebagai aset ini baru masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) F atau aset tetap kontruksi dalam pengerjaan. Nilai aset yang dibukukan pihaknya pada pembangunan aula Dinkes Lebong baru 60 persen. "Pencatatan sebagai aset ini atas dasar usulan dari OPD teknis dan ini memang diatur dalam Permendagri nomor nomor 16 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," terangnya. Lebih jauh, Rizka menerangkan, sesuai perjanjian kontrak kerja antara OPD dengan rekanan jika pembangunan ini tuntas dikerjakan sesuai masa kontrak maka dibayar 100 persen dan bangunan pun akan di masukan ke dalam neraca aset daerah. "Saya tidak mengatakan jika bangunan ini tidak selesai, karena Dinkes telah mengambil kebijakan dengan memperpanjang kontrak selama 50 hari masa pengerjaan. Mudah-mudahan saja dalam perpanjangan kontrak ini bisa di selesaikan 100 persen, sehingga statusnya bisa kita pindahkan ke dalam neraca aset," terangnya. Disisi lain, tidak hanya gedung aula Dinkes saja yang masuk dalam aset KDP ini. Namun, bangunan mess Pemkab Lebong yang berada di Pulau Harapan Kecamatan Tes termasuk dalam KDP sepanjang masa. Karena pembangunannya sudah tidak lagi dilanjutkan oleh OPD terkait. "Intinya, kalau bangunan itu sudah menggunakan uang negara maka otomatis akan kami catat sebagai aset daerah dengan status KDP," singkatnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: