Konstruksi Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, Pungut Upeti Dalih Sumbangan Masjid

Konstruksi Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, Pungut Upeti Dalih Sumbangan Masjid

RalebNews - Teka-teki konstruksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang di OTT tim penindakan KPK RI, terjawab secara gamblang dalam konferensi pers Ketua KPK, Firli Bahuri di Kantor KPK, pada Kamis (6/1) malam, di Jakarta. Selain menyeret Wali kota bekasi, KPK juga menetapkan 8 orang tersangka lain diantaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PSTP Bekasi, Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Kemudian, 4 orang lainnya Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril. Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin. Konstruksi kasus korupsi ini, bermula dari pengalokasian dana belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2021. Ganti rugi ini ditujukan untuk pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji Rp 21,8 miliar dan melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. "Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pepen-Wali Kota Bekasi-ini diduga meminta sejumlah uang dari pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi sebagai bentuk komitmen. Untuk memuluskan aksinya ini, tersangka Wali Kota Bekasi sampai menggunakan kode sumbangan masjid. [caption id="attachment_9168" align="aligncenter" width="560"]Konstruksi Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi, Pungut Upeti Dalih Sumbangan Masjid Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi Pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022), pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi. (Dery Ridwansah/JawaPos)[/caption] Pepen menggunakan tangan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi untuk memungut upeti Rp 4 miliar dari Lai Bui Min alias Anen. Camat Jati Sampurna menerima upeti dari Camat Rawalumbu Rp 3 miliar dan Rp Rp 100 juta dari Direktur PT. Kota Bintang Karyati dengan dalih sumbangan ke masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Wali Kota Bekasi. "Tersangka Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ungkap Firli. Penerimaan uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta. "Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin," papar Firli. Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: