Komisi I Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD Non ASN

Komisi I Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Guru PAUD Non ASN

RadarLebong.com LEBONG - Dalam hearing bersama puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) non ASN di ruang rapat internal DPRD Lebong, Senin (17/1). Komisi I DPRD Lebong berkomitmen perjuangkan kesejahteraan guru PAUD dan TK non ASN ini melalui anggaran daerah termasuk juga memprioritaskan mereka agar diangkat menjadi THLT Pemkab Lebong. Ketua Komisi I DPRD Lebong, Wilyan Bachtiar, SIP, M.Si, didampingi Sekretaris Komisi I, Piter Saputra, S.I.Kom, dan Ketua Komisi III DPRD Lebong, Rama Chandra, SH, mengatakan jika pihaknya sudah bertemu 100 orang guru PAUD dan TK non ASN yang tergabung dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi). Pada pertemuan ini terungkap jika kesejahteraan guru PAUD dan TK non ASN ini masih jauh dari harapan sedangkan mereka dituntut untuk melaksanakan tugas berat mendidik anak-anak di Kabupaten Lebong sebelum nantinya melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. "Kesuksesan pendidikan bagi anak-anak kita tidak bisa lepas dari tangan bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian sebagai gerbang awal pendidikan bagi anak-anak. Dan sudah sepatut daerah, memberikan perhatian lebih kepada bapak-bapak dalam pelaksanaan tugas berat ini dengan memberikan kesejahteraan yang memadai," kata Wilyan. Ia bersama anggota DPRD lainnya yang hadir pada pertemuan ini, berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan TK non ASN di Kabupaten Lebong melalui insentif guru PAUD dan TK yang dialokasikan dalam anggaran daerah. "Pertama, kami akan berjuang agar bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian mendapatkan insentif atas pengabdian yang dilakukan melalui APBD Lebong. Kami juga akan berupaya agar bapak-bapak dan ibu-ibu ini diangkat sebagai THLT Pemkab Lebong," ujar Wilyan dalam hearing yang juga dihadiri Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME. Disamping itu, ia juga meminta seluruh pemerintah desa yang mendapatkan kucuran dana desa agar mengalokasikan insentif guru PAUD dan TK non ASN ini dalam APBDes masing-masing. Sebab, hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 disebutkan, Dana Desa dapat digunakan sebagai bantuan insentif guru PAUD. "Ketentuan ini sangat jelas disebutkan dalam lampiran peraturan tersebut pada huruf E Pelayanan Pendidikan Bagi Anak, yang menyebutkan, Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak. Termasuk juga mengakomodir pada guru ini agar masuk dalam kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh daerah," pungkasnya mantan lurah Taba Anyar ini. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: