Kick Off Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kick Off Vaksinasi Booster Covid-19 Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

RadarLebong.com, JAKARTA - Kick Off vaksinasi booster atau vaksinasi dosis lanjutan, hari ini (12/1/2021) mulai dilaksanakan oleh pemerintah. Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan pemberian vaksinasi booster kepada masyarakat dilakukan secara gratis. "Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," ujar Presiden dalam laman resmi Presiden Republik Indonesia, Selasa (11/1/2021). Vaksin dosis ketiga ini, kata Presiden, akan diberikan kepada masyarakat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang dibutuhkan penerima vaksin. Vaksinasi booster Covid-19 diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan. "Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya," lanjutnya. Menurut Presiden Jokowi, pemberian vaksin dosis ketiga (booster) Covid-19 dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat dari paparan virus korona yang terus bermutasi. Presiden mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meski telah divaksin. "Karena vaksinasi dan disiplin merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19," pungkas Jokowi. Berikut Pernyataan Presiden RI mengenai Vaksinasi Dosis Ketiga, di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, 11 Januari 2022. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara yang saya hormati, Mulai tanggal 12 Januari 2022, pemerintah akan melaksanakan vaksinasi ketiga dengan prioritas bagi lansia dan kelompok rentan. Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama. Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya. Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19. Demikian yang bisa saya sampaikan. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: