Kewenangan Penyidikan Dicabut, Ini Tugas Polsek Sekarang

Kewenangan Penyidikan Dicabut, Ini Tugas Polsek Sekarang

RadarLebong.com, JAKARTA - Kewenangan penyidikan 1.062 Polsek di 343 Polres telah dicabut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kini, ribuan polsek tersebut hanya diberikan kewenangan membina masyarakat dan menyelesaikan masalah ditengah masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Hal itu diutarakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta. "Wewenangnya hanya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tidak lagi melakukan penyidikan," kata Sigit. Kemudian, Polsek yang telah dicabut kewenangan melakukan penyidikan ini difokuskan pada penyelesaian masalah ditengah masyarakat lewat pendekatan restorative justice. "Anggota-anggota polsek itu memperoleh training secara eksklusif agar mempunyai kemampuan fungsi Binmas, Intelijen, Sabhara, dan tentu saja olah TKP," ujar mantan Kabareskrim itu. Sigit juga menyampaikan, saat ini Polri telah mengeluarkan aplikasi Binmas online sistem v2 untuk memberikan dukungan kerja anggota polsek yang tidak lagi menyidik. Pada 2021, aplikasi ini digunakan oleh 38.189 personil atau 97,93 % dari jumlahnya personil Bhabinkamtibmas sekitar 38.995 polisi. "Melalui aplikasi ini, pembina fungsi ditingkat Polda dan Mabes Polri bisa mengetahui persoalan yang berkembang di tengah masyarakat," paparnya. Restorative Justice Dinukil dari wikipedia, Restorative Justice (Keadilan restoratif) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: