Kejari Dalami Peran Mantan Pimpinan DPRD Lebong 2014-2019

Kejari Dalami Peran Mantan Pimpinan DPRD Lebong 2014-2019

LEBONG - Meski hingga saat ini sudah ada 3 saksi yang telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dalam penyelidikan dugaan korupsi atas belum dikembalikannya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan BPK RI di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,3 miliar, saat ini penyidik Kejadi Lebong masih mendalami peran mantan Pimpinan DPRD Lebong 2014-2019 pada kasus tersebut.

"Masih kita dalami peran seluruh pihak yang terkait dengan kasus ini termasuk peran mantan Pimpinan DPRD Lebong periode itu. Hal ini dilakukan atas keterangan para saksi yang sudah kita periksa termasuk data-data yang sudah disampaikan ke kita," kata Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ronald Thomas Mendrofa, SH.

Selain itu, lanjutnya, sejauh ini sudah ada 3 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya yakni Mantan Sekretaris DPRD Lebong, Supriono, SH, mantan Bendahara DPRD Lebong, Eryantoni serta salah satu pejabat penatausahaan keuangan di Sekretariat DPRD Lebong.

"Data dan keterangan dari para saksi ini masih terus kita dalami untuk menjadi bahan bagi kita memanggil pihak-pihak terkait lainnya," lanjutnya.

Dirinya pun memastikan, mantan Sekretaris DPRD Lebong dan Mantan Bendahara DPRD Lebong dijadwalkan bakal dipanggil ulang oleh pihaknya. Lantaran, pada pemanggilan pertama setelah kasus ini resmi ditingkatkan ke proses penyelidikan beberapa waktu lalu, kedua orang saksi ini belum membawa data-data terkait dengan pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016 masih banyak yang belum diserahkan kepada pihaknya. (bersambung)

Baca edisi selengkapnya SKH RL 25 Desember 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: