Kejagung Cokok Buronan Korupsi Dana Desa Karya Pelita Bengkulu Utara

Kejagung Cokok Buronan Korupsi Dana Desa Karya Pelita Bengkulu Utara

RalebNews - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, berhasil mengakhiri pelarian (buronan) tersangka dugaan korupsi dana desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2017. US, mantan Kades Karya Pelita ini di cokok Tim Tabur Kejagung saat tengah berada di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan hari ini (7/1/2022) diterbangkan ke Bengkulu. "Tersangka US ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilis tertulis, Kamis (6/1/2022). US ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Nomor Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019. "Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp 400.287.193," kata dia. Kapus Penkum Kejagung ini juga mengingatkan melalui program tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabankan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: