Kebiri Kimia Untuk Turunkan Hormon Pria, Ini Dampak Sampai Dosisnya

Kebiri Kimia Untuk Turunkan Hormon Pria, Ini Dampak Sampai Dosisnya

RadarLebong.com, JAKARTA - Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Kebiri kimia rupanya mempunyai tujuan untuk menurunkan hormon pada pria atau hormon testosteron. Pakar Farmasi dari Amerika Serikat dr. Femi Aremu, dikutip dari Healthline, Selasa (11/1) menjelaskan kebiri kimia ialah pemakaian beberapa obat untuk menurunkan produksi hormon pada organ vital laki-laki untuk menurunkan kandungan hormon pria atau androgen. Androgen utama ialah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT). Menurut pantauan riset 2012, sekitaran 90 sampai 95 % androgen dibikin di testis. Tidak Cukup Satu Kali Dosis Kebiri kimia bukan penyembuhan 1 kali. Dokter akan memberi obat dengan suntikan atau memberikannya di bawah kulit. Bergantung pada obat dan jumlahnya. Kebiri kimia harus diulangi sekerap satu bulan sekali atau satu tahun sekali. Namun bila tidak berhati-hati, kebiri kimia dapat memberikan efek. Lalu apa dampaknya ? Keinginan seksual menyusut atau mungkin tidak ada. Disfungsi ereksi (DE). Pengecilan buah zakar dan penis hingga kecapekan. Dalam periode panjang, kebiri kimia dapat mengakibatkan osteoporosis, glukosa terganggu, stres, ketidaksuburan, anemia, kehilangan massa otot dan tambahan berat badan. Menurut penelitian 2013, efek samping kebiri kimia bisa bertambah ternatung dari lama masa perawatan. Dokter kemungkinan menyarankan terapi lain untuk mencegah atau memudahkan efek samping kebiri kimia ini. Ada pula kekuatiran jika pria yang diobati dengan terapi hormon kemungkinan mempunyai risiko diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, serangan jantung, bermasalah dengan pemikiran, fokus, dan memori. Tidak Memiliki sifat Tetap Kebiri kimia berjalan sepanjang pasien terus konsumsi beberapa obat. Sesudah stop meminum obat ini, produksi hormon normal kembali. Dampaknya biasanya reversibel. Tapi bila pasien telah minum obat untuk waktu lama, beberapa efek kemungkinan bersambung. Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santrinya dituntut jaksa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Disamping hukuman kebiri kimia, santriwati korban kekerasan seksual Herry Wirawan melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati sesuai tuntutan jaksa. (JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: