Kebijakan Baru, Siswa Belum Divaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Kebijakan Baru, Siswa Belum Divaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka

LEBONG, radarlebong.com - Perhatian untuk seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Lebong. Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong mengeluarkan kebijakan terbaru. Siswa yang belum vaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka. Larangan tersebut tertuang didalam surat Kepala Dinas Dikbud Lebong nomor 800/478/P.PD/Dikbud/2022 tertanggal 24 Februari 2022. Beberapa ketentuan yang diatur dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Dikbud Lebong, Elvian Komar SAg, diantaranya bagi siswa-siswi yang belum melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun agar melakukan Belajar Dari Rumah (BDR) terhitung 25 Februari 2022. Selanjutnya, siswa-siswi yang belum divaksin ini dapat kembali melakukan belajar tatap muka dengan syarat sudah melakukan vaksinasi Covid-19. Kemudian, Pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan metode dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Baca JugaPTM Sekolah di Lebong Masih Aman Dan satuan pendidikan wajib mengatur jadwal penugasan guru untuk melakukan pembelajaran bagi siswa yang melakukan BDR. Kabid Pendidikan Dinas Dikbud Lebong, Habibi SPd, membenarkan aturan tersebut. Diakuinya, surat ini sudah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan yang berada di lingkup Dinas Dikbud Lebong termasuk juga satuan pendidikan SLTA yang ada di Lebong. "Pelajar yang belajar dari rumah ini adalah mereka yang sama sekali belum melakukan vaksinasi. Jika mereka sudah mendapat suntik vaksin dosis 1, boleh melakukan belajar tatap muka di sekolah," katanya. Diungkapkannya, ada beberapa sekolah di lingkup Dinas Dikbud Lebong yang belum melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dosis kedua. Baca JugaSukseskan Vaksinasi Anak, Sekolah Diduga Intimidasi Wali Murid Hal ini disebabkan karena stok vaksin yang habis dan beberapa lainnya belum terjadwal. "Target vaksinasi pelajar tingkat SD di Lebong ada sebanyak 9.956 pelajar di 89 SD. Sementara jumlah yang sudah divaksin saat ini jumlahnya baru mencapai 10 persen dari target," terangnya. Baca JugaTerbukti Intimidasi Vaksinasi Anak, Sekda Pastikan Beri Sanksi Ditambahkannya, edaran mengenai larangan bagi pelajar untuk melakukan belajar secara tatap muka ini menindaklanjuti hasil rakor bersama Satgas Covid-19 yang digelar beberapa waktu lalu. "Kami mengimbau bagi orang tua agar mengizinkan anaknya melakukan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak dialami pelajar," singkatnya. (bye)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: