Kebiasaan Jemur Padi di Jalan, Begini Imbauan Satpol PP

Kebiasaan Jemur Padi di Jalan, Begini Imbauan Satpol PP

LEBONG, radarlebong.com – Kegiatan menjemur hasil panen baik berupa padi atau kopi di jalan tampaknya sudah menjadi kebiasaan masyarakat Lebong. Alih-alih, biasanya minimnya lokasi untuk menjemur hasil panen di lokasi tertentu, kadang menjadi alasan utama masyarakat sehingga menjadikan jalan umum sebagai lokasi tempat menjemur hasil panen tersebut. Baca JugaIngat Ya, Jalan Bukan Tempat Jemur Hasil Panen Namun, mungkin masyarakat belum mengetahui, jika tindakan menjemur padi jalan tersebut telah melanggar aturan lalu lintas dan bisa dipidana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Melihat kondisi tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lebong Yulizar, SH mengimbau warga untuk tidak melakukan aktifitas jemur hasil pertanian di jalan. " Karena hal tersebut justru menyebabkan lakalantas. Selain merugikan orang lain, mereka juga wajib bertanggung jawab, " kata Yulizar. Baca Juga : Jemur Hasil Panen di Badan Jalan Menjadi Kebiasaan Jika pun nantinya, lanjut Yulizar, masih ditemukan masyarakat yang menggunakan jalan untuk menjemur padi maupun kopi hasil pertanian. Maka, sambung Yulizar, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. " Kita sangat berharap masyarakat bisa bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman ditengah masyarakat. Dimana, sebagai langkah persuasif, kami juga akan melakukan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk menjemur padi jalan," demikian Yulizar.(bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: