KBM Normal, Siswa Tetap Diimbau Bawa Bekal

KBM Normal, Siswa Tetap Diimbau Bawa Bekal

 LEBONG - Meski Per 3 Januari 2022 lalu, KBM siswa telah kembali normal. Namun, siswa tetap diimbau untuk membawa bekal dari rumah. Pasalnya, kantin sekolah belum dibuka seperti biasanya. Kepala Sekolah SMPN 1 Lebong Muslim, M.Pd, menyampaikan untuk saat ini KBM telah dimulai kembali, namun kantin sekolah belum bisa dibuka atau di fungsikan. "Walaupun kantin sekolah belum dapat di fungsikan, akan tetapi dalam segi kegiatan seperti ekstrakurikuler sudah dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya," kata Kepsek. Apalagi, lanjut Kepsek, material rehab sekolah masih berada di sekitar kantin. "Terpaksa untuk sementara ini kami letakkan barang-barang di lokasi kantin, agar siswa-sisiwi tidak bermain di area tersebut," singkatnya. Sebelumnya, meski pemerintah pusat telah mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM 100 persen sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, namun pelaksanaan PTM 100 persen ini harus memenuhi syarat minimal yang ditetapkan pada aturan tersebut. Satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat pelaksanaan PTM 100 persen, bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku jika tidak memenuhi syarat tersebut. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021, beberapa sarana dan prasana sanitasi, kebersihan dan kesehatan paling sedikit memiliki a. masker cadangan paling sedikit 50 persen dari jumlah warga satuan pendidikan, termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu; b. toilet layak yang dibersihkan setiap hari; c. sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); d. ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar; e. memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner);

f. disinfektan; dan g. memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.(rak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: