Kades Tersangka, Siapa Yang Mengawasi Penggunaan Dana Desa ?

Kades Tersangka, Siapa Yang Mengawasi Penggunaan Dana Desa ?

LEBONG - Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Kota Donok Rp 398 juta tahun anggaran 2018 dengan tersangka ED mantan Kades Kota Donok, sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Lalu siapa yang mengawasi penggunaan Dana Desa?. Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Didik Mujianto, SH, didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko, menjelaskan penetapan ED sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini sudah dilakukan pihaknya pada 18 November lalu dan diamankan di rumah tahanan Polres Lebong. Setelah itu, pihaknya menggelar pelimpahan berkas tahap 1 ke penuntut umum Kejari Lebong pada 22 November lalu. "Namun dari hasil penelitian jaksa, berkas ini masih terdapat kekurangan sehingga dikembalikan lagi ke kita disertai dengan petunjuk (P19). Saat ini, P19 itu sudah kita penuhi dan secepatnya akan kembali kita serahkan ke jaksa," kata Aiptu Tri Cahyoko. Penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan pihaknya sejak tahun 2020 silam, sebanyak 10 orang saksi sudah diperiksa oleh pihaknya mulai dari pendamping desa, pemerintah kecamatan Lebong Selatan, hingga saksi dari Dinas PMDSos Lebong. "ED kita tetapkan sebagai tersangka tunggal, karena pada proses pencairan DD tahap I dan II tahun 2018 itu tidak mewajibkan pemerintah desa untuk melampirkan laporan pertanggungjawaban. Laporan ini baru disampaikan oleh Pemdes saat akan mengajukan pencairan tahap III. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, ditemukan adanya beberapa kegiatan fisik yang kurang volume serta penyertaan modal BUMDes yang diduga fiktif dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 398 juta," terangnya.

Kades Tersangka, Siapa Yang Mengawasi DD ?
Plt. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si, melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak, menyarankan agar terkait dengan siapa yang mengawasi penggunaan dana desa ini ditanyakan ke Inspektorat Lebong. Pihaknya (Dinas PMDSos, red) hanya hanya sebatas memproses berkas pengajuan pencairan yang diajukan pemerintah desa. "Kalau masalah pengawasan penggunaan DD itu, silakan ditanya ke Inspektorat. Sebab, kami hanya menerima dan memproses berkas pengajuan yang disampaikan desa," singkatnya. Menanggapi hal ini, Inspektur Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM, mengakui jika pengawasan DD ini dilakukan melalui audit reguler oleh pihaknya. Selain audit reguler, pengawasan juga dilakukan pihaknya jika mendapat pengaduan tertentu pada pengelolaan DD. "Pengawasan penggunaan DD ini sebenarnya dilakukan pengawasan secara melekat seperti pengawasan dari pihak Tenaga Ahli (TA), Camat, termasuk pengawasan dari tingakat desa. Jadi, pengawasan DD ini tidak hanya bisa dilakukan hanya melalui audit reguler saja," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: