Judi Togel Hingga Pil Samcodin Tanpa Izin, 6 Pelaku Mendekam di Jeruji

Judi Togel Hingga Pil Samcodin Tanpa Izin, 6 Pelaku Mendekam di Jeruji

LEBONG, radarlebong.com - Judi Togel Hingga Pil Samcodin Tanpa Izin menjadi target khusus dari Satreskrim Polres Lebong. Dan terbukti, 6 pelaku tersebut telah mendekam di jeruji besi. Itu setelah, Jajaran Satreskrim Polres Lebong satu persatu berhasil mengungkap kejahatan dari tangan pelaku. Pengungkapan pertama, terhadap 2 tersangka dengan inisial F (44) warga Nangai Amen, Lebong Utara dan RP (47) warga Desa Tanjung Bunga II, Kecamatan Lebong Tengah. Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Tatar Insan pada saat konferensi pers yang digelar Mapolres Lebong pada Jum'at, (1/4) kemarin. "Untuk kasus judi togel online ini berdasarkan laporan warga yang resah karena maraknya praktik judi di Kabupaten Lebong belakangan ini. Tersangka F dan RP kita amankan pada Selasa (8/3) lalu di dua tempat yang berbeda bersama dengan barang bukti. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," kata Wakapolres. Bersamaan dengan itu, Polres juga merilis kasus lain yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tersangka AP (25) dan PS (20) warga Desa Semelako II. Baca JugaPolres Lebong Sukses Gaet Warga Bervaksin dengan Minyak Goreng Kedua tersangka diamankan karena kedapatan mencuri besi bracket milik PT. PGE Hulu Lais di cluster D dan cluster E di Desa Danau Liang. Mereka diamankan pada tanggal 13 Maret lalu beserta barang bukti. "Kedua tersangka kemudian dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Tatar. Selain itu, Polres juga meringkus tersangka NS (27) warga Kelurahan Amen dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ditambah 1 kasus lainnya yakni AK warga Kelurahan Amen yang menjual pil merk Samcodin. "Masing-masing tersangka yakni NS dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan AK dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," demikian Tatar. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: