Jaksa Periksa Ulang Saksi Dugaan Korupsi DD Karya Pelita
BENGKULU UTARA - Setelah berhasil diamankannya Ujang Sumardi (49) dari pelariannya selama buron 2,4 Tahun Kamis (6/1), yang merupakan tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara dengan kerugian mencapai Rp. 400 Juta. Penyidik Kejari Bengkulu Utara, melakukan penyidikan ulang terhadap tersangka tersebut. Dimana, pihak Kejari BU melakukan pemanggilan ulang para saksi saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari BU Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari BU Denni Agustian, SH, MH. "Kami telah memulai melakukan penyidikan ulang terhadap tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, oleh tersangka Ujang Sunardi. Dalam penyidikan ulang ini, tim penyidik akan memanggil ulang para saksi-saksi, yang terdiri dari seluruh perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Guna dimintai keterangan dan klarifikasi hasil dari berita acara pemeriksaan tahun 2017 silam," ujar Denni. Ia pun menjelaskan, kaburnya tersangka selama kurang lebih 2,4 tahun, akan menjadi dasar pemberatan tuntutan yang akan disampaikan oleh Jaksa penuntut ke Pengadilan. Mengingat, "Kami pastikan, ulah tersangka ini kabur dari penyidikan, akan kami jadikan hal yang memberatkan dalam tuntutan yang akan kami ajukan. Mengingat, apa yang dilakukannya jelas telah mempersulit kami dalam melakukan tindaklanjut pemberantasan korupsi dalam kasus D Karya Pelita," demikian Denny. (aer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: