Jadi Syarat Pencairan DD, Pelaporan BLT Desa Masih Ditunggu Ya

Jadi Syarat Pencairan DD, Pelaporan BLT Desa Masih Ditunggu Ya

LEBONG, radarlebong.com - Dari sebanyak 93 Desa dalam Kabupaten Lebong, tercatat baru 28 Desa saja yang sudah melakukan perekaman jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD) ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDSos) Lebong. Bahkan, penyampaian perekaman KPM penerima BLT dideadline paling lambat tanggal 13 Mei mendatang. Kepala Dinas PMDSos Lebong, Hartoni, SP, M.Si melalui Kabid PMD Lebong, Herru Dana Putra, ST, M. Ak membenarkan bahwa baru terdapat 28 desa saja yang sudah melakukan perekaman KPM ke pada pihaknya (PMDSos,red), untuk itu diharapkan agar desa dapat segera melakukan perekaman KPM penerima BLT DD tahun 2022. "Sampai hari ini (kemarin,red) baru 28 desa saja yang sudah melakukan perekaman KPM penerima BLT. Bagi desa yang belum diharapkan agar dapat segera merekam laporan yang dimaksud," kata Herru sapaan akrabnya. Disebutkannya, adapun 28 Desa yang sudah menyerahkan laporan jumlah KPM penerima BLT DD itu diantaraerrnya, Tunggang 94 KPM, Talang Ulu 82 KPM, Kampung Dalam 76 KPM, Lokasari 74 KPM, Gandung Baru 81 KPM, Sukau Kayo 77 KPM. Semelako I 100 KPM, Kutai Donok 92 KPM, Turun Tiging 54 KPM, Sukasari 78 KPM, Mangkurajo 88 KPM, Tik Jeniak 81 KPM, Manai Belau 91 KPM, Talang Ratu 82 Km, Bioa Sengok 92 KPM. Baca JugaPengajuan DD 2022 Terganjal BPD yang Belum Dilantik Kemudian, Tik Kuto 62 KPM, Teliluk Dien 56 KPM, Bajok 49 KPM, Kota Baru Santan 111 KPM, Nangai Tayau 77 KPM, Embong 106 KPM, Kota Baru 103 KPM, Kota Agung 80 KPM, Pangkalan 67 KPM, Tambang Sawah 111 KPM, Air Kopras 117 KPM, Bioa Putiak 88 KPM. "KPM penerima BLT DD setiap desa tahun ini dipastikan bertambah. Sebab, 40 persen DD yang diterima setiap persen difokuskan untuk pemulihan ekonomi," lanjutnya. Dijelaskannya, bahwa data perekaman KPM penerima BLT yang diserahkan dari masing-masing desa akan menjadi dasar utama penyaluran BLT. Maka dari itu, perekaman BLT didealine paling lambat 13 Mei 2022 mendatang. "Jadi, laporan data perekaman BLT desa ini akan menjadi salah satu syarat pencairan DD dan ADD tahap pertama. Harapan kami dibawah tanggal 13 Mei mendatang, setiap pemdes sudah menyerahkan laporan BLT masing-masing desa," singkatnya. (wlk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: