Jabatan Kepsek Kosong, Guru Resah

Jabatan Kepsek Kosong, Guru Resah

LEBONG SELATAN - Jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 83 yang kosong , lantas mulai membuat para Guru resah. "Karena mengapa, misalnya ada keperluan menandatangani penilaian angka kredit (PAK) dan kenaikan pangkat, dan sebagainya. Dikarenakan dengan kondisi ini, belum bisa dipastikan siapa yang bakal menanda tangani kedepannya. Sedangkan hal itu perlu tanda tangan kepala sekolah," kata Guru SDN 83 Lebong Muhamad Said, saat di wawancarai Radar Lebong kemarin (8/12). Belum Kantongi SK Mutasi, ASN Ditolak di Tempat Baru Sementara itu saat disinggung Radar Lebong, mengapa untuk Bantuan Oprasional Siswa (BOS) bisa dicairkan, bahwa untuk pencairanya ditandatangani oleh guru yang merangkap jabatan sebagai Plt Kepsek tersebut. " Harapan kita secepatnya penempatan kepala sekolah yang baru, baik itu Plt ataupun PLH dari pihak dinas terkait ,"harapnya. Diketahui, dari 88 sekolah dasar se Kabupaten Lebong. 30 Sekolah tersebut masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Sementara, untuk menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah harus mengacu pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 yakni Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama mengajar.(arp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: