Inspektorat Layangkan Surat Peringatan Untuk 50 Pejabat
LEBONG, radarlebong.com - Inspektorat Kabupaten Lebong berencana akan melayangkan SP (Surat Peringatan) pertama kepada sebanyak 50 orang pejabat dilingkungan Pemkab Lebong. Surat peringatan tersebut , perihal untuk meminta agar masing-masing pejabat untuk dapat segera menyampaikan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dikenakan sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Baca Juga : Mau Tahu Kekayaan Pejabat Lebong, Cek Disini Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM melalui Kasubag Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian, Suryadi, S.Sos menjelaskan bahwa batas akhir penyampaian harta kekayaan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 mendatang. Mengingat masih menyisakan 50 orang pejabat belum laporkan LHKPN, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada masing-masing pejabat yang bersangkutan. "31 Maret semua pejabat harus sudah melaporkan LHKPN ke aplikasi elhkpn.kpk.go.id. Yang mana, dari 150 orang pejabat tercatat masih ada 50 orang pejabat lagi belum laporkan LHKPN, maka mereka akan kami layangkan surat peringatan pertama agar kekayaan yang dimiliki dilaporkan ke KPK RI," kata Suryadi. Lebih jauh, Suryadi menegaskan, jika sampai batas akhir yang ditetapkan pejabat tidak melaporkan kekayaan tersebut akan dikenakan sanksi. Hanya saja, pemberian sanksi tersebut merupakan kewenangan KPK RI. Untuk itu, diharapkan pejabat wajib LHKPN dapat segera melaporkan kekayaan tersebut untuk menghindari sanksi dari KPK. Lebih jauh, dijelaskannya, tujuan penyampaian LHKPN adalah untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum Penyelenggara Negara agar terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Penyampaian LHKPN dilaksanakan secara periodik dalam setiap tahun, paling lambat tanggal 31 tentang mendatang. "Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pejabat tidak melaporkan LHKPN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. Suryadi menjelaskan, bahwa penyampaian LHKPN sendiri merupakan upaya KPK RI dalam memberantas korupsi. Maka dari itu, sangat diharapkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Lebong yang belum menyerahkan laporan LHKPN agar dapat segera menyerahkan laporan yang dimaksud. "Kami berharap, seluruh pejabat bisa tertib dengan kewajibannya. Karena laporan LHKPN sendiri sebagai bentuk keterbukaan pejabat atas harta kekayaan yang dimiliki," tandasnya. (wlk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: