Ingat, SMA/SMK Dilarang Pungut SPP

Ingat, SMA/SMK Dilarang Pungut SPP

AMEN - Patut diingat seluruh Kepala Sekolah SMA/SMK se Kabupaten Lebong, agar tidak melakukan pungutan SPP terhadap siswanya. Menyusul terbitnya, SE Gubenur Bengkulu nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. Ditegaskan, segala bentuk pungutan di jenjang SMA/SMK ditiadakan. Kendatipun,  belum dilakukan sosialisasi secara langsung kepada Kepsek jenjang SMA/SMK di Lebong. Hal itu pun dibenarkan Plh Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Wilayah Lebong, Yeyef Rafles, MPd yang menerangkan jika SE tersebut dipastikan telah diterima oleh masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek). "SE itu sebatas kita sampaikan melalui pesan WhatsApp saja. Karena kesibukan kami di wilayah dinas, maka rencananya dalam waktu dekat kami akan memanggil masing-masing Kepsek untuk menekankan agar SE itu dijalankan sesuai dengan yang tercantum," kata Yeyef melalui sambungan Telepon. Lebih lanjut diterangkannya, SE tersebut menekankan agar segala bentuk apapun yang berkaitan dengan SPP atau pungutan lainnya ditiadakan serta dilarang. "Termasuk juga sekolah tidak diizinkan merekrut tenaga honorer yang tanpa melalui izin secara tertulis dari Dikbud Provinsi Bengkulu," tegasnya. Selain itu juga, dalam poin 6 SE Gubernur tersebut, pihaknya selaku perwakilan wilayah Disdikbud Pronvinsi Bengkulu juga secara berkala akan melakukan kontrol serta pembinaan atas pelaksanaan dari isi SE yang termaktub didalamnya. "Untuk pelaporan nantinya kita tunggu petunjuk resmi dari Provinsi, yang jelas dalam waktu dekat, kita akan melakukan penekanan SE tersebut, sebab dalam beberapa hari belakangan ini kami masih sibuk dalam hal mutasi kepala sekolah," tutupnya. (pry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: