Hukuman Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Diperberat

Hukuman Mantan Kades Buron Korupsi Dana Desa Diperberat

RadarLebong.com, BENGKULU UTARA - Akibat kabur (buron, red) dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang di sidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, SU, mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara ini bakal lebih lama mendekam dalam penjara. Pasalnya, ulah mantan kades ini bakal menjadi pemberat hukuman yang akan diajukan jaksa penuntut umum pada persidangan nantinya. "Kabur dari penyidikan yang dilakukan oleh tersangka SU ini menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengajukan hukuman terberat bagi tersangka pada sidang pembuktian nanti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Elwin Agustian Kahar, SH, MH melalui Kasi Pidsus M Angga Mahatama, SH, MH, kepada RadarLebong.com, Minggu (9/1). Menurut Angga, ancaman hukuman terberat untuk tersangka ini adalah maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 3 Undang-undang nomor nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Pertimbangan untuk mengajukan ancaman hukuman maksimal ini karena tersangka melarikan diri dari proses penyidikan yang kita lakukan," kata dia. Mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, US, ditetapkan Kejari Bengkulu Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 400 juta. Pelarian SU selama 2,4 tahun berhasil dihentikan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat. Selama pelarian, tersangka Ujang Sunardi menjalani profesi sebagai pedagang di sekitaran wilayah Bekasi. (aer)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: